Kemendikbud, “Siswa di Bawah 12 Tahun Boleh Pembelajaran Tatap Muka”

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menyetujui siswa dengan usia di bawah 12 tahun melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Pemerintah menetapkan PTM dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protoko kesehatan ketat.

“Kebijakan PTM tanpa batas usia,” ujar Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, pada Rabu (11/8/2021).

Kebijakan pembukaan sekolah diputuskan pemerintah setelah Kemendibudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Pemerntah awalnya merencanakan pembukaan seluruh sekolah Juli 2021, namun rencana ini diurungkan karena lonjakan Covid-19 pasca libur Idul Fitri.

“Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM,” tutur Jumeri.

pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman menyiah aturan pelaksanaan PTM di sekolah yang mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Tercatat dalam aturan tersebut, sekolah wajib membuka opsi PTM dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya melangsungkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Di sisi lain, siswa yang diperbolehkan mengikuti PTM ialah siswa yang mendapatkan izin orang tua. Jika orang tua siswa tidak memperkenankan, maka siswa tetap mengikuti PJJ.

Pelonggaran aturan PPKM tak hanya dijumpai pada sekotor pendidikan, namun kegiatan masyarakat  lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah.

You might also like
Tags: , , , , ,

More Similar Posts

Menu