Pemerintah mengonfirmasi rencananya untuk mengubah Permendag No 50 Tahun 2020 mengenai Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. TikTok angkat suara terkait aturan yang akan mempengaruhi TikTok Shop.
Jurubicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta penjelasan mengenai peraturan baru ini. Mereka ingin kejelasan terkait implikasi aturan tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta penjelasan mengenai peraturan baru,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam keterangan pada Senin (25/9/2023).
Mereka menegaskan bahwa social commerce diciptakan sebagai solusi untuk membantu UMKM bekerja sama dengan kreator lokal guna meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.
Platform ini akan mematuhi hukum dan peraturan yang ada di Indonesia. Namun, mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.
“Kami akan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” jelas juru bicara TikTok Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa revisi Permendag akan mengatur tata kelola sistem perdagangan digital. Salah satu di antaranya adalah mengenai penggunaan media sosial hanya sebagai sarana promosi, bukan untuk melakukan transaksi langsung.
“Social commerce hanya dapat memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak diperbolehkan transaksi langsung. Seperti iklan di televisi, media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi tanpa transaksi langsung,” ujar Zulhas.
Media sosial dan e-commerce juga harus dipisahkan, sehingga algoritmanya tidak dikendalikan oleh satu perusahaan saja. Media sosial juga tidak diperbolehkan menjadi produsen. Aturan ini juga mengatur produk impor, termasuk persyaratan sertifikasi halal bagi makanan dan BPOM bagi produk kecantikan, serta standar bagi produk elektronik. Selain itu, transaksi produk impor dari e-commerce minimal senilai US$100.