Komplotan Spesialis Bobol Brankas di Jateng Dibekuk, 5 Orang Masuk DPO

Komplotan Spesialis Bobol Brankas di Jateng Dibekuk, 5 Orang Masuk DPO

Komplotan pencuri spesialis brankas kantoran dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Ada lima orang ditangkap dan juga ada lima orang yang jadi buronan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan aksi terakhir komplotan itu terjadi 11 November 2021 lalu di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh, Desa Trayu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Komplotan ini sudah beraksi sejak tahun 2020.

“Pelaku ini adalah satu kelompok yang mana sudah beroperasi cukup lama, kita himpun dari 2020 sampai 2021, dengan segala kemampuan yang dilaksanakan tim Jatanras menangkap lima orang pelaku. Yang mendasari kegiatan (penangkapan), adanya tiga laporan dan satu pengaduan di sektor Ngadirejo, Gringsing dan Polres Kendal,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (26/11/2021).

“Kemudian brankas tersebut dirusak kunci gemboknya dan mengambil uang yang ada di dalam brankas,” jelasnya. Usai membobol brankas tersebut, para pelaku kabur ke Jawa Timur. Dua hari lalu tim yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puriyadi membekuk 5 tersangka di Jawa Timur yaitu Satya Akas Yunarko, Muis Afandi, Andi Sanusi, Djusman Rachman, dan Suhartono.

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran driver mobil, pemantau situasi, hingga eksekutor. Djuhandani menyebut masih ada 5 orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial IW, BG, AN, MD, dan HN.

Dari pengembangan, ternyata mereka sudah beraksi di beberapa tempat antara lain di Kabupaten Barang, Semarang, dan Wonogiri. Total uang yang digasak hingga saat ini sekitar Rp 1,2 miliar. “Dia ini mencari kantor kantor yang minim pengamanan. Kerugian total sekitar Rp 1,26 miliar. Yang tersisa Rp 53 juta sekian,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iqbal.

You might also like
Tags: , , , ,

More Similar Posts

Menu