Kewajiban untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1). Apabila terjadi keterlambatan dalam memperbarui STNK lima tahunan, sanksi yang dapat diterapkan meliputi denda maksimal hingga Rp 500 ribu dan hukuman penjara maksimal selama 2 bulan.
Karena itu, sangat penting untuk selalu mengingat dan mematuhi kewajiban ini. Biaya perpanjangan STNK lima tahunan berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Perbedaannya terletak pada komponen biaya yang harus dibayarkan.
Apa saja komponen biaya yang terdapat dalam STNK?
Komponen Biaya dalam STNK
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB adalah sebagian dari biaya yang terdapat dalam STNK dan jumlahnya setara dengan 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas, BBN-KB sebesar 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan salah satu komponen biaya dalam STNK yang dikelola oleh Jasa Rahraj. Untuk kendaraan roda 2 dan 3, jumlah SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah Rp35.000. Sementara untuk kendaraan pribadi dengan roda 4, jumlah SWDKLLJ adalah Rp143.000.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah elemen biaya dalam STNK, dan besarnya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. PKB selalu mengalami penurunan setiap tahun karena nilai jual kendaraan mengalami penyusutan.
4. Biaya Administrasi
Biaya administrasi dikenakan setiap lima tahun sekali, dengan tarif sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sementara itu, kendaraan roda 4 atau lebih dikenai biaya administrasi sebesar Rp100.000.
Selain keempat komponen biaya di atas, ada juga biaya denda. Biaya denda ini dikenakan jika masa berlaku STNK sudah habis tanpa adanya perpanjangan. Perhitungan denda dapat dijelaskan sebagai berikut:
Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun.
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ adalah sejumlah Rp32.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp100.000 untuk kendaraan roda 4.