Kontroversi Vonis Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal adalah terdakwa dalam kasus tersebut.

Kamaruddin menyatakan bahwa keputusan MA tidak adil dan mengecewakan keluarga korban, serta tidak mencerminkan aspirasi masyarakat. Pada Selasa (8/8), MA memutuskan untuk mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, juga mengalami pengurangan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi sepuluh tahun. Sementara itu, Ricky Rizal menerima pengurangan hukuman menjadi delapan tahun penjara dari hukuman sebelumnya selama 13 tahun.

Tidak hanya itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy dan Putri, yaitu Kuat Ma’ruf, juga mengalami pengurangan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi sepuluh tahun.

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi seharusnya dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Putri pertama kali melaporkan bahwa dia dilecehkan oleh Brigadir Yosua dan kemudian melaporkan hal tersebut kepada suaminya. Selain itu, dia juga terlibat dalam menggerakkan dua ajudan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya sudah menduga bahwa keputusan MA akan demikian, hal tersebut diduga terkait dengan lobi politik yang terjadi di balik layar. Keputusan-keputusan pengadilan pada tingkat yang lebih rendah dan lebih tinggi diyakini saling mempengaruhi hasil akhir ini.

“Putri Candrawathi telah melakukan tindakan yang jauh lebih kejam daripada yang lainnya, namun hukumannya malah diringankan sebanyak 50 persen,” tegas Kamaruddin.

Terlepas dari kontroversi dan kekecewaan yang muncul, keputusan MA ini membuka pertanyaan tentang transparansi sistem peradilan dan potensi pengaruh dari lobi politik dalam proses hukum di Indonesia. (Antara/jpnn)

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu