Kuasa Hukum Bibi yang Dipolisikan Keponakan di Semarang Buka Suara

Kuasa Hukum Bibi yang Dipolisikan Keponakan di Semarang Buka Suara

Seorang pria di Semarang bernama Tan Jefri Wan Yuarta melaporkan bibinya, Kwe Foeh Lan, ke polisi karena merasa ada keterangan palsu yang membuat ibunya kini dibui. Pihak terlapor pun memberikan keterangan soal itu.

Kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard, mengatakan awal kasus yaitu terkait tanah keluarga yang kemudian dijual oleh pihak ibu Jefri, Agnes Siane. Dalam proses penjualan rumah tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai.

“2010-2011 mendengar tanah dijual. Kwe Foeh Lan dan suami mengecek. Di lokasi itu ditempel tanah dijual, di Jalan Tumpang. Konsultasi dengan pengacara terjadi gugatan perdata,” kata John saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021) malam.

Kasus tersebut berproses dan Agnes dibui dengan vonis dua tahun penjara terkait kasus penggelapan dan sudah inkrah. Sementara itu soal tudingan anak Agnes, Tan Jefri Wan Yuarta, yang menyebut kliennya memberi keterangan palsu, disebutnya tidak tepat. Ia juga menganggap keterangan Tan Jefri masih merupakan testimonium de auditu karena tidak mengalami langsung terkait pidana yang membuat Agnes dibui. Kemudian soal berbagai bukti yang disebut sudah dikumpulkan Jefri salah satunya akta hadiah, John menyebutnya milik suami kliennya dan saat ini sedang dalam proses peninjauan kembali.

Diberitakan sebelumnya, Tan Jefri melaporkan bibinya setelah sang ibu divonis dan dibui 2 tahun penjara. Didampingi kuasa hukumnya Michael Deo, Jefri menegaskan tidak dalam kondisi ingin balas dendam, ia menghormati proses hukum yang dijalani ibunya. Dasar Jefri menganggap bibinya memberikan keterangan palsu yaitu beberapa bukti yang ia temukan antara lain surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi, surat hibah dan menyadari keterangan beberapa saksi yang mengarah kepada kebohongan yang dilakukan KWL dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan sudah memproses laporan itu dan terlapor juga sempat melakukannya praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang pada 10 September 2021 namun kalah.
“Kami tidak membeda-bedakan, semua warga sama hak hukumnya. Kami terbuka kok, tidak ada upaya kriminalisasi atau apa. Bahkan, kami pun digugat praperadilan dari pihak terlapor, kami terima. Namun hasilnya, gugatan praperadilan ditolak pengadilan, itu salah satu indikasi kami bekerja sesuai tupoksinya,” kata Donny.

You might also like
Tags: , , , , ,

More Similar Posts

Menu