Lurah Dicopot Akibat Pungli

Jabatan Lurah Tawang Mas Kecamatan Semarang Barat Dicopot Akibat Kasus Pungli

Semarang, 1 September 2023 – Jabatan Lurah Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang akhirnya dicopot dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Semarang pada Jumat, 1 September 2023.

Elly Asmara, Camat Semarang Barat, Kota Semarang, mengungkapkan informasi ini melalui pesan WhatsApp ketika dimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap oknum Lurah Tawang Mas, yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar pada Jumat siang, 1 September 2023.

Menurut Elly Asmara, “Sesuai hasil pemeriksaan dari Inspektorat, per 1 September 2023, Lurah Tawang Mas sudah dicopot dari jabatannya. Saya selaku atasan langsung telah menerima surat keputusan pencopotan jabatan sebagai tindakan disiplin.”

Kejadian ini disayangkan oleh Camat Semarang Barat, Kota Semarang, yang merasa prihatin dengan adanya dugaan pungli yang terjadi di salah satu kelurahan di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait permasalahan ini, baik terhadap oknum Lurah maupun pihak kader FKK yang memberikan pernyataan.

Elly Asmara juga mengungkapkan bahwa mereka akan bekerjasama dengan Inspektorat Kota Semarang untuk melakukan langkah awal berupa pemeriksaan dan klarifikasi terkait kasus pungli ini. “Kami akan segera melakukan langkah-langkah ini setelah mendapatkan perintah dari atasan, yaitu Wali Kota Semarang,” tambahnya.

Kasus pungli ini melibatkan potongan sebesar 10 persen dari anggaran pemerintah yang diterima oleh lembaga FKK (Forum Kesehatan Kota) dan PKK Kelurahan. Kasus ini sempat menjadi sorotan media massa karena besarnya potongan yang dilaporkan mencapai Rp 1,4 juta. Oknum Lurah berinisial R diduga melakukan pungli ini sebagai kompensasi atas bantuannya dalam pencairan dana kegiatan FKK dan PKK dari anggaran Pemerintah Kota Semarang.

Dugaan pungli ini terjadi dalam rentang waktu Desember 2022 hingga Januari 2023, di mana oknum Lurah meminta uang sebanyak dua kali dengan alasan telah membantu pencairan surat pertanggungjawaban kegiatan FKK dan PKK. Modus yang sama berlanjut pada bulan Januari 2023, dengan oknum Lurah meminta pungli sebesar Rp 1 juta dengan alasan yang serupa. Oknum Lurah juga telah membuat kuitansi sebagai bukti transaksi ini.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan informasi terbaru akan diberikan sesuai perkembangan kasus tersebut.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu