Mengundang Rasa Penasaran, Apakah Motor Patwal Dapat Melintas di Jalan Tol dengan Dikenai Tarif atau Tidak?

Banyak pengguna internet yang penasaran apakah mobil dan motor patroli dan pengawalan (patwal) harus membayar tol atau tidak. Terutama, sering terlihat patwal, terutama dengan motor besar (moge), mengikuti mobil yang melewati gerbang tol tanpa mengetap e-toll. Jadi, apakah patwal membayar tol?

Menurut Jusuf Hamka, pemilik tujuh ruas jalan tol termasuk Tol Depok-Antasari (Desari), memang ada beberapa kendaraan dinas yang diberikan kartu khusus untuk mengakses jalan tol. Sementara patwal yang menggunakan motor, memang tidak membayar tarif tol.

“Motor patwal memang tidak membayar, karena tugas patwal adalah mengawal. Namun, mobil (yang diawal) tetap membayar, hanya patwalnya yang tidak membayar. Misalnya, jika Land Cruiser diawal, patwalnya tidak membayar (tetapi mobil Land Cruiser tetap membayar),” kata Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka menjelaskan bahwa untuk beberapa operasi dinas, kartu khusus telah diberikan untuk mengakses jalan tol. Misalnya, untuk keperluan operasi intelijen, ada kartu khusus agar mereka dapat menggunakan jalan tol.

“Untuk pejabat-pejabat tinggi, seperti bagian intel polres atau sejenisnya, biasanya kami memberikan kartu khusus. Kodim, polres, kami berikan kartu khusus untuk digunakan. Jika memang untuk operasi intelijen atau tugas dinas lainnya, pasti kami berikan. Jadi seperti kartu identitas karyawan,” kata Jusuf Hamka.

Namun, memang belum ada aturan yang jelas tentang siapa yang berhak mendapatkan kartu khusus tersebut. Jusuf Hamka menyebut bahwa mereka memberikan kartu khusus kepada bagian-bagian tertentu, terutama untuk kepentingan dinas.

“Kami memberikan kartu khusus untuk dinas, operasi intel, penangkapan orang. Bagian-bagian reserse,” jelasnya.

Sementara itu, jika untuk keperluan non-dinas, kendaraan dengan plat polisi maupun TNI seharusnya tetap membayar tol.
“Jika mobil dengan nomor polisi atau nomor militer, mereka harus membayar. Itu bukan berarti karena menggunakan plat polisi mereka bisa masuk dan keluar tanpa membayar, itu tidak boleh. Tetap membayar (jika bukan untuk keperluan dinas),” tegas Jusuf Hamka.

You might also like

More Similar Posts

Menu