Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate Menghadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Pengadaan BTS

Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G. Plate, dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS pada tanggal 27 Juni mendatang. Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengumuman mengenai tanggal sidang tersebut disampaikan oleh Zulkifli Atjo, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Juni 2023.

Peran Johnny G. Plate, seorang politikus dari partai NasDem, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun mulai terungkap. Terungkap bahwa Johnny G. Plate diduga secara aktif mengarahkan bawahannya untuk bertemu dengan pengusaha yang akan melaksanakan proyek tersebut. Pada awal tahun 2021, Johnny G. Plate meminta Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, untuk datang ke ruang kerjanya. Johnny G. Plate memerintahkan Anang untuk bertemu dengan Managing Director PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.

Sebelum bertemu dengan Yusrizki, Anang terlebih dahulu bertemu dengan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan. Anang menyampaikan bahwa Johnny G. Plate memerintahkan dirinya untuk bertemu dengan Yusrizki guna membahas peluang kerjasama bisnis dalam proyek BTS 4G. Johnny G. Plate mengarahkan agar pekerjaan sistem tenaga BTS 4G BAKTI, termasuk baterai dan panel surya, paket 1 hingga 5, diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki.

Ketika bertemu dengan Anang, Yusrizki diduga menyampaikan bahwa ia sedang menjajaki peluang bisnis dengan semua konsorsium pemenang proyek, termasuk bertemu dengan Mr. Deng yang mewakili Konsorsium FiberhomeTelkom Infra Multi Trans Data (MTD) untuk Pengadaan Paket 1 dan 2. Yusrizki juga bertemu dengan Alfi Asman yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk Pengadaan Paket 3, serta Makmur Jaury yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk paket 4 dan 5.

Dalam pertemuan tersebut, Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan sistem tenaga, termasuk baterai dan panel surya, kepada pemenang proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Yusrizki merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri untuk paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama untuk paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments untuk paket 4 dan 5. Kemudian, PT EMM, PT BKU, dan PT IEI mengajukan penawaran kepada konsorsium penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan kontrak.

Tim Hukum DPP PDIP, Yanuar Wasesa, menyatakan bahwa Yusrizki bertindak atas inisiatif pribadi. Menurutnya, Happy tidak pernah berkomunikasi dengan pihak yang terlibat dalam proyek BTS Kominfo. “Perkara Anang Latif dan lainnya akan segera diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Melalui dakwaan mereka, kita akan mendengar dan membaca bagaimana kasus BTS ini dipandang oleh penuntut umum,” ujar Yanuar.

Kuasa hukum Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, dan penasihat hukum Yusrizki, Soesilo Aribowo, tidak memberikan tanggapan. Mereka hanya membaca pesan konfirmasi melalui WhatsApp .

You might also like

More Similar Posts

Menu