Microsoft dan Google Setuju Mematuhi Regulasi Uni Eropa Terkait Layanan Digital
Tanggapan positif datang dari Microsoft dan Google terkait kepatuhan mereka terhadap undang-undang Uni Eropa yang baru. Kedua perusahaan teknologi ini menyatakan tidak akan menentang Digital Markets Act (DMA), yang diterapkan oleh Uni Eropa sebagai upaya untuk mengendalikan kekuasaan Big Tech.
Pada bulan September 2023, Uni Eropa menetapkan 22 layanan “penjaga gerbang,” yang dikelola oleh enam perusahaan teknologi terbesar di dunia, untuk tunduk pada peraturan baru. DMA mewajibkan mereka untuk memfasilitasi pengguna dalam beralih antar layanan yang bersaing, seperti platform media sosial dan browser internet. Hal ini mencakup Alphabet, Amazon, Apple, Meta, Microsoft, dan pemilik TikTok, ByteDance.
DMA menetapkan bahwa “penjaga gerbang” harus membuka akses aplikasi perpesanan mereka kepada pesaing dan memberikan kebebasan kepada pengguna untuk memilih aplikasi mana yang akan diinstal di perangkat mereka. Regulasi ini memberikan waktu hingga 16 November bagi mereka yang tidak setuju dengan label dan persyaratan yang diterapkan untuk mengajukan keluhan ke Pengadilan Umum di Luksemburg.
Juru bicara Google menyatakan bahwa Google tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Meskipun Google, dengan layanan seperti Android, peta, dan pencarian, akan menghadapi aturan yang lebih ketat, perusahaan ini telah mengadopsi strategi kerjasama dengan regulator Uni Eropa.
Microsoft juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi regulasi dengan menyampaikan bahwa mereka menerima penunjukan sebagai “penjaga gerbang” berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital. Mereka berjanji untuk bekerja sama dengan Komisi Eropa untuk memenuhi kewajiban yang diatur oleh DMA, terutama pada platform Windows dan LinkedIn.
Namun, sumber industri memberikan informasi bahwa perusahaan lain, seperti TikTok dan Meta, mungkin akan mengajukan gugatan terhadap regulasi ini. Facebook, Instagram, Marketplace, dan WhatsApp Meta telah diidentifikasi sebagai “penjaga gerbang,” tetapi Meta dan TikTok menolak memberikan komentar. Amazon juga belum memberikan tanggapan terkait Digital Services Act (DSA), undang-undang pendamping DMA, yang mendatangkan tanggung jawab lebih besar pada perusahaan teknologi atas konten yang dibagikan di platform mereka. Apple, yang juga diduga akan menentang penunjukan mereka, belum memberikan komentar resmi.