Minuman Ini Akankah Kena Cukai

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan secara terbatas pada tahun 2025. Menurutnya, cukai ini akan diberlakukan secara konservatif.

“Kami akan memulai dengan sangat konservatif,” ujar Febrio.

Febrio menjelaskan bahwa konservatif yang dimaksud bisa merujuk pada tarif cukai yang akan diterapkan atau jumlah barang yang dikenakan cukai. “Ini bisa berupa salah satu atau kombinasi dari keduanya,” katanya.

Rencana penerapan cukai MBDK, yang termasuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, masih dalam tahap pembahasan dengan DPR. Pemerintah bertujuan menyiapkan skema yang efektif untuk memastikan cukai ini mencapai tujuannya, yaitu memperbaiki pola konsumsi gula masyarakat.

“Tujuan utamanya adalah kesehatan, dan kami berharap ini menjadi langkah awal untuk mengendalikan konsumsi,” kata Febrio.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK mulai 2025, seperti yang tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Pengenaan cukai MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan, serta mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK menjadi rendah gula.

Pemerintah mengakui bahwa penerapan cukai MBDK bisa berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat, tetapi risiko tersebut dianggap kecil. Sebaliknya, manfaat dari penerapan cukai ini dianggap lebih besar.

“Pengenaan cukai MBDK diharapkan bisa menjadi kompensasi untuk beban kesehatan akibat konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan, yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia,” demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan.

You might also like
Tags: , ,

More Similar Posts

Menu