Muncikari Semarang Jadi Tersangka

Kasus pelecehan seksual telah terjadi di Semarang, Jawa Tengah, setelah seorang muncikari mempekerjakan beberapa remaja perempuan berusia 15 tahun sebagai terapis pijat plus. Pelaku, Devi Anjula (20), warga Rejomulyo, Semarang Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena, korban dan pelaku berkenalan di salah satu komunitas motor. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bekerja di tempatnya, Davinci Spa. Korban yang takut dan kaget karena ternyata menjadi terapis pijat, kemudian menghubungi orangtuanya.

Korban yang dipekerjakan sebagai terapis pijat plus selama sebulan dan menerima gaji Rp 50.000-Rp 150.000 per sesi. Pelaku juga mengaku tidak mengetahui detail usia korban yang dipekerjakannya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana pelecehan seksual terhadap remaja masih marak dan harus dihentikan.

You might also like

More Similar Posts

Menu