ASN Harus Netral, Namun Beberapa Pejabat Pemerintah Terlihat Mencurigakan Dukungan Politik
Ketika netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi landasan yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, beberapa menteri dan wakil menteri (Wamen) secara terang-terangan menunjukkan dukungan mereka terhadap calon presiden dan wakil presiden tertentu. Hal ini menjadi sorotan utama bagi pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
Menurut Trubus, secara hukum, menteri dan wakil menteri bukanlah bagian dari ASN, tetapi mereka merupakan pejabat publik atau penyelenggara negara. Namun demikian, dia menegaskan bahwa para penyelenggara negara seharusnya tetap netral dan tidak diperkenankan untuk menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu.
“Penyelenggara negara atau pejabat publik harus tetap netral, tidak boleh melakukan hal-hal semacam itu,” ujar Trubus.
Menurutnya, sikap netralitas, keadilan, dan kesantunan publik harus dijunjung tinggi oleh para penyelenggara negara. Jika terjadi dukungan terang-terangan, Trubus menyarankan agar presiden memberikan teguran kepada mereka, mengingat para menteri dan wakilnya adalah bagian dari pemerintahan.
Netralitas ASN sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 24 Ayat 1 menyatakan bahwa ASN diwajibkan untuk mempertahankan sikap netral.
Lebih rinci, aturan netralitas tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu.
Menurut peraturan yang tertera dalam SKB tersebut, ASN dilarang untuk melakukan kampanye di media sosial terkait calon presiden, wakil presiden, atau peserta pemilu lainnya. Mereka juga dilarang untuk terlibat dalam interaksi seperti foto bersama, like, share, atau komentar terhadap unggahan terkait peserta pemilu.
Namun, terdapat catatan bahwa beberapa Wamen, seperti Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Wakil Menteri Agraria, terlihat memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden melalui media sosial pribadi masing-masing.
Tidak hanya itu, beberapa menteri dalam Kabinet Indonesia Maju juga terlihat memberikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden tertentu. Hal ini terlihat dari sikap yang diambil oleh Menteri Perindustrian, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.