OJK Nasihati Bijak Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapan mengenai kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang terlibat dalam pinjaman online atau Pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan rasa prihatin terhadap kasus tersebut.

“Semakin membuat kita harus makin mewaspadai dan melakukan sosialisasi secara bersama bahaya penggunaan berbagai alternatif pinjaman online yang tidak tepat (misal untuk konsumtif atau untuk diinvestasikan),” kata Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi, melalui pesan tertulis pada Ahad, 6 Agustus 2023.

Kiki juga memberikan nasihat kepada generasi muda untuk tidak terlalu berlebihan dalam menggunakan pinjaman online. “Jangan besar pasak daripada tiang,” tambahnya.

Di sisi lain, Kiki juga mengakui bahwa Pinjol yang legal dapat memberikan manfaat dan bantuan kepada masyarakat jika digunakan dengan bijaksana. Namun, ia menekankan pentingnya bagi konsumen untuk melakukan pengecekan dan pertimbangan sebelum mengambil pinjaman online.

Penting bagi kita semua untuk tetap bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online dan memahami risiko-risiko yang terkait dengan penggunaan pinjaman tersebut. OJK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan guna menghindari potensi masalah yang bisa timbul akibat utang Pinjol yang tidak terkendali.

Semoga dengan adanya perhatian dan nasihat dari OJK ini, kita semua dapat lebih waspada dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online demi mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Mari kita saling mendukung dan berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan finansial yang aman dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu