OTT Suap Pembangunan Jalur Kereta

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyita beberapa barang bukti senilai sekitar Rs 2.027 miliar, USD 20.000, kartu debit senilai Rp 346 juta dan saldo rekening bank Rp 150 juta dalam kasus korupsi operasi (OTT) di Direktorat Jenderal. Kementerian Perkeretaapian dan Transportasi.

“Secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis dini haris, 13 April 2023.

Barang bukti terkait dugaan suap untuk pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada TA 2018-2022.

Johanis mengatakan, KPK mendapat informasi awal bahwa selama proses pembangunan KA Trans Sulawesi Selatan, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meragukan adanya tender. Tujuan dari perencanaan adalah untuk memenangkan mitra tertentu.

Terkait hasil sebagai berikut, dia mengatakan, pada 10 April 2023, KPK mendapat informasi bahwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto memerintahkan Any Sisworatri untuk menyerahkan uang tunai Rp 350 juta dan kartu debit baru dari BCA. Any adalah manajer keuangan Dion.

Kartu ATM dan kartu debit tersebut ditujukan untuk Bernard Hasibuan yang merupakan pejabat pembuat komitmen BTP wilayah Jawa Tengah. “Jadi tim mengikuti pergerakan partai-partai di Semarang dan Jakarta,” kata Johanis.

Selain itu, pada 11 April 2023, tim KPK mendapat informasi pertemuan Muchamad Hikmat dengan pimpinan PT Dwifarita Fajarkharisma; Dion Renato Sugiarto; Fadliansyah, yang merupakan PPK Pemeliharaan Infrastruktur Kereta Api; Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pertemuan tersebut digelar di lantai 14 Kementerian Perhubungan Jakarta.

“Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT Istana Putra Agung,” kata Johanis.

Selain itu, KPK menangkap Dion yang sedang berada di mal Green Pramuka Square. Kemudian Muchamad Hikmat, Fadliansyah, Harno Trimadi dan Riyanto ditangkap di gedung Karsa.

Kemudian, Tim mengamankan Syntho Pirjani Hutabarat, BTP PPK asal Jawa Barat, di rumahnya di Depok, Jawa Barat. “Selain pihak tersebut, tim KPK menangkap pihak lain dan membawa total 25 orang untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

KPK hari ini mengumumkan 10 tersangka kasus suap pembangunan rel kereta api. Para tersangka langsung diamankan. “Selama ini diduga dana yang diterima sebagai suap oleh pihak-pihak proyek pembelian dan pemeliharaan kereta api berjumlah lebih dari 14,5 miliar,” kata Johanis.

Berikut para tersangka dan peran mereka.

Pemberi Suap
1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung).
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma).
3) YOS (Yoseph Ibrahim), mantan Direktur PT KA Manajemen Properti.
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.

Pihak Penerima
1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian.
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng.
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng.
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel.
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, para tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

You might also like

More Similar Posts

Menu