Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik dengan mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen asalkan mobil tersebut memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pada tahun 2024 ini. Ini berarti pembeli mobil listrik hanya akan dikenai PPN sebesar 1 persen dari harga jual karena pemerintah akan menanggung 10 persennya.
Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2024.
Untuk pembelian bus listrik, insentif pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 5 persen. Artinya, pembeli hanya akan membayar PPN sebesar 6 persen dari harga jual.
Insentif PPN yang ditanggung pemerintah akan berlaku untuk periode pajak Januari hingga Desember 2024 jika mobil tersebut memenuhi TKDN. Sebelumnya, pada tahun 2023, pemerintah juga memberikan insentif sebesar 10 persen kepada pembeli mobil listrik melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang memiliki ketentuan yang sama.
Kriteria nilai TKDN yang harus dipenuhi antara lain:
a. Mobil listrik berbasis baterai roda empat dengan nilai TKDN minimal 40 persen.
b. Mobil listrik berbasis baterai bus dengan nilai TKDN minimal 40 persen.
c. Mobil listrik berbasis baterai bus dengan nilai TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen.