Pembuat dan Penjual Uang Palsu Ditangkap Polres Pemalang

Pembuat dan Penjual Uang Palsu Ditangkap Polres Pemalang

Polres Pemalang menangkap warga yang berniat menjual uang palsu di Jl Raya Moga-Pemalang. Kasus ini dikembangkan sehingga polisi berhasil menangkap pembuat uang palsu dan mengamankan barang bukti ribuan lembar uang palsu. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan penagkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personil Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis 25 November 2021.

Polres Pemalang lanjut dia berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ES (57) warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka ini diduga menyimpan dan membawa mata uang palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar. Saat diamankan tersangka mengaku akan menjual mata uang palsu dengan harga Rp 7 Juta untuk 210 lembar mata uang palsu dengan pecahan nominal Rp 100 ribu tersebut. Kasus kemudian dikembangkan dan Polisi berhasil menangkap warga berinisial W (49) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Dari tersangka W, personil Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp 100 ribu,”ujarnya.

Kemudian selain mengamankan barang bukti uang palsu, polisi juga mengamankan peralatan lain yang digunakan tersangka W untuk memproduksi uang palsu di kontrakannya di Kabupaten Indramayu antara lain kertas bahan baku uang, komputer dan printer. Atas perbuatannya, Tersangka W dikenakan pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) jo pasal 26 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka ES dikenakan pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Asisten Dirktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal Dody Nugraha mengatakan pada tahun 2019 sampai dengan 2020 peredaran uang palsu di masyarakat di wilayah kerja BI Tegal mengalami peningkatan sebesar 27% dari sebelumnya yaitu 5.246 bilyet menjadi 7.024 bilyet.

“Di tahun 2021 data menunjukkan peredaran uang palsu sebesar 884 bilyet atau terjadi penurunan sebesar 87% dari tahun sebelumnya,”kata Dody. Karena itu Kantor Perwakilan BI Tegal terus melakukan sosialisasi cinta, bangga, dan paham rupiah di media massa dan kepada masyarakat baik dengan tatap muka maupun daring agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Hal ini sekaligus untuk menekan peredaran uang palsu dan tindak pidana uang palsu di masyarakat.
Sementara itu apabila masyarakat curiga terhadap uang yang diterima, bisa dilakukan melalui gerakan 3D atau dilihat, diraba dan diterawang.

You might also like
Tags: , , , , , , ,

More Similar Posts

Menu