Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum dapat mengemudikan mobil di jalan raya. Pengemudi yang tidak memiliki SIM A akan melanggar peraturan lalu lintas dan dapat menghadapi tindakan hukum seperti dikenakan tilang.
Proses pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM A adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan, dan ada biaya tambahan yang harus dibayarkan saat mengurus SIM di SATPAS. Selain biaya pembuatan SIM A, pemohon juga harus membayar biaya asuransi sekitar Rp 30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000, sesuai dengan tarif yang berlaku di klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.
Sebagai contoh, jika seseorang membayar asuransi sebesar Rp 30.000, biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya pembuatan SIM A Rp 120.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 175.000.
Persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. Terkait persyaratan administrasi pembuatan SIM A, termasuk:
1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP) bagi warga Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, dengan batas waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang berwenang untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.