Pemilu 14 Februari 2024

Pemerintah telah secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Jumlahnya mencapai 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Kemudian, apakah tanggal 14 Februari 2024, saat pemilihan umum (pemilu), akan dijadikan sebagai hari libur? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kemungkinan adanya pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun 2024. Azwar mengungkapkan bahwa ada kemungkinan dua hari libur nasional tambahan jika Pilpres mengalami dua putaran.

“Kita memperkirakan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Pilpres akan berlangsung. Hal ini akan diatur melalui Keputusan Presiden sendiri, termasuk Pilpres dan Pileg,” katanya, seperti yang dilaporkan pada Rabu (13/9/2024).

Lebih lanjut, Anas menyatakan bahwa pemerintah juga telah mempertimbangkan kemungkinan adanya dua putaran Pilpres. Oleh karena itu, akan ada dua hari libur nasional tambahan.

“Selain Pilpres dan Pileg, jika ada putaran kedua, kami akan mengeluarkan Keputusan Presiden tersendiri untuk itu,” ungkapnya. Hari libur tambahan ini akan termasuk dalam kategori cuti bersama, sehingga kemungkinan jumlah hari cuti bersama akan bertambah menjadi 12 hari, dari sebelumnya 10 hari.

“Dengan demikian, jika ditambahkan dua hari libur, totalnya akan menjadi 29 hari. Ini termasuk jumlah yang sangat banyak untuk tahun 2024,” tambahnya.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu