Wali Kota Semarang yakni Hendrar Prihadi mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mudik pada lebaran 2021 dan berpergian ke luar daerah. Jika ada pemudik yang nekat pulang ke Kota Semarang maka mereka harus siap menerima untuk dikarantina selama 5 hari.
Aturan tersebut ada didalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini, hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk pengendalian dari COVID-19.
Hendi sapaan akrabnya, memaparkab bahwasanya aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021, perihal perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.