Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ditunda

Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ditunda, KPU Sampaikan Alasan
Pada Senin (18/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal ini disebabkan oleh proses rekapitulasi suara yang masih berlangsung di lima provinsi hingga Selasa (19/3/2024).

Anggota KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua, diprediksi akan selesai pada Selasa besok. Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan penghitungan suara dari Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Meski sebelumnya KPU berharap dapat menyelesaikan rekapitulasi lima provinsi tersebut dalam satu hari, Mellaz mengungkapkan bahwa baru dua wilayah, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat, yang akan selesai malam ini. Sementara itu, tiga provinsi lainnya akan dilanjutkan pada Selasa pagi.

Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU akan membahas kapan hasil penghitungan suara dapat ditetapkan sebagai hasil resmi Pemilu 2024. Mellaz menegaskan bahwa KPU memiliki fleksibilitas hingga tanggal 20 Maret untuk menetapkan hasil tersebut.

Mellaz juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala yang membuat rekapitulasi lima provinsi tidak dapat dilakukan secara bersamaan, termasuk masalah penerbangan. Namun, dia memastikan bahwa lima provinsi tersebut sudah siap.

Sebelumnya, pada Minggu (17/3/2024), KPU telah menyatakan akan mengumumkan hasil pemilu setelah merampungkan rekapitulasi suara di lima provinsi yang tersisa pada hari tersebut.

“Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI,” kata Komisioner KPU, Idham Holik.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu