Penggelapan Mobil Rental Warga Semarang

Warga Semarang Terlibat dalam Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bantul: Pelaku Mengakui Kejahatan
Seorang warga Semarang, berinisial CR (35 tahun), telah ditangkap oleh Polsek Kasihan dalam kasus penggelapan mobil rental di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku ditangkap terkait dengan penggelapan sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang telah disewanya.

Kejadian ini berawal pada tahun 2022 ketika CR menyewa mobil tersebut. Namun, polisi baru berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada bulan Agustus 2023.

Menurut tersangka CR, ia melakukan tindakan tersebut karena saat itu ada kebutuhan mendesak yang harus ia selesaikan. “Saya sadar itu tindakan kriminal,” kata CR pada Selasa (12/09/2023).

Pada awalnya, pelaku datang ke sebuah tempat rental mobil di wilayah Kasihan pada tanggal 5 November 2022. Untuk menyewa mobil Mitsubishi Xpander, CR menggunakan kartu identitas palsu yang atas nama orang lain yang dipalsukan.

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, CR bekerja sama dengan sejumlah sindikat penggelapan mobil. Tugas utama CR adalah menyewa mobil dan menggadaikannya. Identitas palsu yang digunakan olehnya diperoleh dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

Nandang menambahkan, “CR sempat mendapatkan imbalan belasan juta setelah berhasil menggadaikan mobil rental tersebut.”

Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil hasil rentalan, STNK, dan identitas palsu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, atau Pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.

Nandang menyebutkan, “Laporan tentang kasus ini diajukan pada tahun 2022, tetapi pelaku baru berhasil kami tangkap pada tanggal 24 Agustus lalu, ketika ia berada di Kota Semarang.”

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu