Penjelasan MenpanRB Soal Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan alasan di balik rencana pemerintah dan DPR untuk menunda penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024, sebagaimana yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anas menjelaskan bahwa penghentian penghapusan tenaga honorer awalnya dipengaruhi oleh pola rekrutmen pegawai, terutama di pemerintahan daerah atau pemda yang masih belum memiliki kualifikasi yang memadai.

Ini terjadi karena terdapat pola rekrutmen ASN yang kurang berkualitas, di mana banyak honorer direkrut tanpa pertimbangan yang tepat, termasuk karena alasan politik seperti menjadi tim sukses atau relawan.

Anas menambahkan bahwa para pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur tidak dapat sepenuhnya dilarang untuk merekrut tenaga honorer, bahkan jika ada kebijakan yang melarang. Mereka cenderung menemukan cara untuk tetap mengangkat tenaga honorer.

Oleh karena itu, daripada menghapus tenaga honorer dan melarang pemda merekrut honorer, Anas mengusulkan agar peraturan diubah dalam UU dengan membuka peluang rekrutmen menjadi tenaga ASN, baik PNS maupun PPPK secara resmi dan berdasarkan kompetensi.

Ini akan memungkinkan penggantian tenaga honorer yang telah meninggal, pensiun, atau berhenti dengan lebih terstruktur dan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kantor regional. Selain itu, Kementerian/Lembaga juga harus memberikan persetujuan dan menerapkan tes serta proses seleksi yang ketat.

You might also like
Tags: ,

More Similar Posts

Menu