Peran Pasutri dalam Pesta Seks

Peran Pasangan Suami Istri dalam Kegiatan Pesta Seks di Jakarta

Baru-baru ini, Jakarta menjadi sorotan publik karena mengguncang berita tentang sebuah kegiatan pesta seks yang terbuka untuk semua kalangan. Kegiatan kontroversial ini diduga diinisiasi oleh seorang tersangka berinisial TA, dengan bantuan dari pasangan suami istri berinisial GA dan YM. Yang mengejutkan adalah bahwa pesta seks ini tidak memandang usia, dan siapapun dapat mengikuti asusila berjamaah ini, selama mereka memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa tidak ada batasan usia atau kriteria tertentu untuk peserta. Yang diperlukan hanyalah memiliki uang sebesar Rp 1 juta sebagai biaya pendaftaran. “Tidak ada kriterianya. Jadi yang punya uang Rp 1 juta (uang pendaftaran) boleh ikut, tidak menutup ke siapa saja (muda, tua) dia mau bayar bisa ikut,” ujar Bintoro.

Selain membayar pendaftaran dan memiliki uang, peserta juga diwajibkan membawa kondom sebagai langkah keamanan. Namun, ada beberapa aturan yang harus diikuti, seperti larangan penggunaan obat kuat dan obat terlarang. Peserta juga diharuskan memiliki waktu yang fleksibel untuk mengikuti kegiatan ini.

Namun, dalam pesta seks terakhir yang digelar di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, jumlah peserta pria dan wanita tidak seimbang. “Perempuan sendiri datang. Laki-laki yang kebanyakan datang, tapi ada perempuannya berapa disiapin,” kata Bintoro.

Menurut Bintoro, penyelenggara pesta ini menggunakan media sosial seperti Twitter dan Instagram untuk mengundang masyarakat. Selain menjadi bagian dari penyelenggara, pasangan suami istri GA dan YM juga terlibat aktif dalam kegiatan pesta seks ini. Tersiar kabar bahwa suami dalam pasangan ini memiliki fantasi yang unik, namun identitasnya tidak diungkapkan.

Bintoro hanya mengatakan bahwa sang suami adalah seorang penggemar tukar pasangan atau swinger. “Si istri ini mengaku bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain,” ungkap Bintoro.

Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa mereka berhasil meraih keuntungan yang signifikan dari penyelenggaraan pesta seks tersebut. Keuntungan tersebut diperkirakan mencapai jutaan rupiah dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, jumlah total keuntungan dari kegiatan serupa yang telah mereka gelar sebelumnya tidak dijelaskan.

Akibat tindakan mereka, keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum yang meliputi UU ITE, pornografi, dan beberapa pasal lainnya. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara hingga 12 tahun.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu