Peraturan Tiktok Soal Konten Pemilu 2024

TikTok Indonesia menyatakan bahwa iklan politik tidak akan ditayangkan dalam platform mereka pada Pemilu 2024, meskipun konten politis tetap diperbolehkan. Kebijakan ini sesuai dengan larangan global TikTok terhadap iklan politik sejak platform ini berdiri.

Firry Wahid, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, menyampaikan hal ini di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (15/11). Meskipun iklan politik tidak diizinkan, TikTok Indonesia tetap memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten politik. Firry menjelaskan perbedaan antara iklan politik yang bersifat berbayar dan konten politik yang dapat mencakup topik politik, selama tidak melanggar panduan komunitas TikTok.

Terkait konten politik, Firry mengkoordinasikan dengan tim teknis KPU untuk memberikan informasi edukatif tentang pemilu kepada pengguna TikTok. Firry menyatakan bahwa pengguna TikTok Indonesia sangat antusias menyambut Pemilu 2024, dan untuk mengakomodasi kebutuhan informasi mereka, TikTok telah menandatangani nota kesepahaman dengan KPU.

Firry menyebutkan bahwa TikTok akan meluncurkan portal kepemiluan pada akhir November, dengan dukungan KPU. Portal ini akan memberikan akses pengguna TikTok Indonesia kepada informasi kepemiluan selama tiga bulan masa kampanye, hingga Februari.

Selain berkolaborasi dengan KPU, Firry mengklaim bahwa TikTok juga telah berkerjasama dengan Bawaslu dan lembaga pemerintahan lainnya. Kerjasama ini bertujuan agar TikTok dapat menyajikan informasi dari lembaga yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berharap bahwa TikTok Indonesia dapat mengimplementasikan kebijakan terkait penyebaran konten fitnah dan disinformasi. Dengan kerjasama ini, KPU berharap TikTok dapat menjadi semacam clearing house untuk menyaring informasi yang dapat memberikan klarifikasi terhadap konten yang mungkin bersifat fitnah atau disinformasi.

You might also like
Tags: ,

More Similar Posts

Menu