Perawatan Gigi Gratis

Banyak orang enggan mengunjungi dokter gigi bukan karena takut merasa sakit, melainkan karena khawatir tentang biayanya yang mahal. Sayangnya, asuransi kesehatan swasta jarang menawarkan klaim yang cukup untuk perawatan gigi.

Beruntungnya, bagi peserta BPJS Kesehatan, mereka bisa mendapatkan banyak perawatan gigi secara gratis, dengan syarat kartu BPJS Kesehatan mereka aktif.

Menurut Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, BPJS Kesehatan menanggung perawatan gigi dan mulut sebagai berikut:

1. Cabut gigi susu

Cabut gigi susu adalah prosedur untuk mengeluarkan gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi permanen. Ini bermanfaat untuk membantu perkembangan gigi permanen dan lengkung rahang.

BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pencabutan gigi susu ini, dan banyak peserta menggunakannya.

2. Cabut gigi permanen

Pencabutan gigi permanen dilakukan hanya pada kondisi tertentu, terutama jika gigi rusak parah akibat berbagai masalah seperti terbentur, keropos, atau berlubang sehingga tidak bisa dipertahankan. Sebelum dicabut, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.

3. Infeksi gigi

Premedikasi adalah pengobatan awal untuk meredakan rasa sakit gigi, termasuk pemberian obat analgesik dan antibiotik. Ini penting untuk mengatasi infeksi gigi sekaligus meredakan nyeri, persiapan untuk perawatan gigi selanjutnya.

4. Tambal gigi

Tambal gigi termasuk salah satu perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan gigi berlubang. Prosedur tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dari dokter gigi ahli dan menggunakan resin komposit yang lebih tahan lama.

5. Scaling gigi

Scaling gigi adalah prosedur pembersihan plak atau karang gigi yang non-operatif. Ini bertujuan mengurangi risiko masalah gigi dan penyakit gusi. Scaling gigi hanya bisa digunakan gratis melalui BPJS Kesehatan jika ada alasan medis, bukan untuk tujuan estetika.

6. Pemasangan gigi palsu

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, tergantung pada jumlah gigi yang dipasang. Subsidi berkisar dari Rp250 ribu per rahang untuk 1-8 gigi palsu hingga Rp1 juta untuk 2 rahang gigi sekaligus.

7. Obat pasca-ekstraksi

Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang bermasalah. Pengobatan pasca-ekstraksi juga termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan dan membantu dalam proses penyembuhan gigi setelah ekstraksi.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu