Bakal Paslon Pilwakot Semarang Diminta Segera Perbaiki Dokumen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyerahkan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan kepada tim pemenangan bakal pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di Pilwakot Semarang 2024, Jumat (6/9).
Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan RS Kariadi pada 3 September lalu, keempat bakal calon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, baik fisik maupun mental, serta bebas dari narkoba dan psikotropika.
Selain hasil pemeriksaan kesehatan, KPU juga telah menyerahkan berita acara penelitian administrasi dua bakal paslon. Verifikasi administrasi ini berlangsung dari 1 hingga 4 September 2024.
“Beberapa dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Kami meminta bakal paslon segera memperbaiki dokumen yang belum lengkap atau benar,” ujar Novi usai menyerahkan hasil penelitian kepada tim pemenangan dan Bawaslu pada Jumat (6/9).
Novi menambahkan bahwa batas waktu perbaikan dokumen yang belum memenuhi syarat adalah hingga 8 September 2024. Ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh bakal paslon, di antaranya empat dokumen milik Yoyok Sukawi, empat dokumen milik Joko Santoso, 12 dokumen milik Agustina Wilujeng, dan sembilan dokumen milik Iswar Aminuddin.
“Contoh dokumen yang belum lengkap seperti ijazah yang belum dilegalisir dan surat pengunduran diri yang masih dalam proses. Kami minta segera dilengkapi,” tegas Novi.
KPU akan kembali memverifikasi dokumen hasil perbaikan dari 8 hingga 14 September 2024. Hasil penelitian administrasi ini akan diumumkan pada 13-14 September. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan terkait keabsahan administrasi bakal paslon pada 15-18 September.
Penetapan bakal paslon dijadwalkan pada 22 September, dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September, dan masa kampanye dimulai pada 25 September.
Komisioner KPU Kota Semarang, Agus Supriyono, menambahkan bahwa KPU hanya dapat mengungkapkan jumlah dokumen yang belum memenuhi syarat, tanpa merinci detail dokumen tersebut.
Pada masa tanggapan masyarakat, Agus juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan kepada KPU jika mengetahui adanya informasi mengenai bakal paslon yang belum terungkap, termasuk jika ada bakal calon yang ternyata mantan narapidana namun tidak menyatakannya di dokumen resmi.
“Kami akan memverifikasi semua masukan yang diberikan masyarakat,” tutup Agus.