Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini sedang aktif mendorong pendistribusian kredit usaha rakyat atau KUR. Dalam pelaksanaannya, pendistribusian KUR dilakukan melalui beberapa skema, termasuk KUR Super Mikro hingga KUR Mikro.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang cukup.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, pada Selasa (5/9/2023), menjelaskan bahwa tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memperluas akses keuangan formal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Jenis-jenis atau skema pendistribusian KUR diatur dalam Pasal 16 Permenko Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pasal tersebut menyebutkan bahwa KUR yang didistribusikan oleh pihak penyalur KUR terdiri dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan KUR khusus.
KUR Super Mikro adalah salah satu skema KUR yang diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 2020 dan ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif berskala mikro. Suku bunganya saat ini ditetapkan hanya sebesar 3%, lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 6%, dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 juta.
KUR Mikro, di sisi lain, memiliki ketentuan yang dijelaskan secara rinci dalam Pasal 22. Skema ini menyediakan plafon pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Suku bunga awal sebesar 6% per tahun, tetapi mulai tahun ini diberlakukan secara bertingkat, dengan bunga 6% untuk pengajuan pertama, 7% untuk pengajuan kedua, 8% untuk pengajuan ketiga, dan 9% untuk pengajuan keempat.
KUR Kecil juga memiliki tingkat suku bunga yang bertingkat, yaitu antara 6-9%, namun dengan plafon yang lebih tinggi, yaitu di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Penerima KUR Kecil juga diwajibkan untuk bergabung dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ferry Irawan menjelaskan bahwa penerapan suku bunga yang bertingkat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi penerima KUR.
Selain itu, terdapat juga skema KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang diperkenalkan oleh pemerintah pada Maret 2022. Skema ini mensyaratkan bahwa penerima harus memiliki perjanjian penempatan PMI dan perjanjian kerja dengan pengguna. Plafon maksimum yang disediakan adalah Rp 100 juta dengan suku bunga 6% efektif per tahun.
Terakhir, ada skema KUR khusus yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama-sama, seperti klaster yang menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang dapat menjadi subjek KUR khusus.
KUR khusus diberikan sesuai dengan kebutuhan dengan plafon paling tinggi Rp 500 juta untuk setiap anggota kelompok. Suku bunga KUR khusus sebesar 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Ferry Irawan menjelaskan bahwa melalui berbagai skema ini, penyalur KUR, termasuk lembaga keuangan dan koperasi, telah secara resmi mendistribusikan KUR sejak Februari 2023. Hingga 28 Agustus 2023, total KUR yang telah didistribusikan kepada masyarakat mencapai Rp 147,81 triliun.
Angka ini setara dengan 49,77% dari target tahun 2023 sebesar Rp 297 triliun. Pendistribusian KUR tahun 2023 ini telah mencakup 2,70 juta debitur.
Demikianlah upaya pemerintah dalam mendorong pendistribusian KUR untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.