Perbedaan Antara PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, Masa Kerja, dan Proses Seleksi
Sebelum Anda memutuskan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023, penting untuk memahami perbedaan antara PNS dan PPPK. Perbedaan ini mencakup status kepegawaian, hak, manajemen, masa kerja, dan proses seleksi.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu PNS dan PPPK. ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diberikan tugas dalam jabatan di pemerintahan.
Meskipun keduanya termasuk dalam ASN, terdapat perbedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK.
- Status Kepegawaian
- PNS: PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
- PPPK: PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. Mereka tidak memiliki status pegawai tetap seperti PNS.
- Hak
- PNS: PNS memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
- PPPK: PPPK juga memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun hak-hak ini mungkin berbeda dalam rincian dan tingkatannya.
Pasal 92 Undang-Undang ASN mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum kepada ASN.
Pengembangan kompetensi PNS dan PPPK juga berbeda, dengan PNS diharuskan untuk mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun, sementara PPPK paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
- Masa Kerja
- PNS: PNS memiliki masa kerja hingga mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
- PPPK: Masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian kerja yang telah disepakati. Masa perjanjian kerja ini dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.
- Manajemen
- PNS: Manajemen PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS memiliki pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- PPPK: Manajemen PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK biasanya hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karir. Mereka juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- Proses Seleksi
- Usia minimal dan maksimal pendaftar CPNS berbeda dengan PPPK. CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
- Tahapan seleksi CPNS melibatkan tes kompetensi dasar (SKD) yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
- Untuk seleksi PPPK, terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Demikianlah perbedaan antara PNS dan PPPK dari segi status kepegawaian, hak, manajemen, masa kerja, dan proses seleksinya. Ini adalah informasi penting bagi mereka yang ingin mendaftar pada seleksi CPNS atau PPPK tahun ini untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan karir mereka.