Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyoroti ketidakadilan dalam e-commerce yang beroperasi melalui media sosial karena pengaruh dominan algoritma yang mereka kuasai.
Zulhas, demikian panggilan akrabnya, mengusulkan pendekatan yang lebih sesuai untuk Indonesia, yaitu social commerce, di mana media sosial hanya digunakan sebagai wadah promosi barang dan jasa, bukan untuk melakukan transaksi.
“Saya percaya ini lebih adil. Lebih baik menggunakan media sosial hanya sebagai alat promosi, bukan tempat untuk bertransaksi seperti membuka toko,” paparnya.
Upaya ini dibarengi dengan langkah pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan sistem elektronik.
Zulkifli menyebut bahwa regulasi baru ini diterapkan untuk menemukan solusi yang memuaskan semua pihak, baik dari segi negara, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun pelaku social commerce.
“Dengan aturan ini, kami bisa mengatur dan menyeimbangkan kepentingan. Ini prinsip dasar di balik pembentukan Permendag baru,” ungkap Zulkifli dalam WhatsApp Business Summit di Hotel Ritz Carlton, Senayan, Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
Salah satu contoh e-commerce di media sosial adalah TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja langsung melalui aplikasi TikTok tanpa harus beralih ke platform lain untuk menyelesaikan transaksi.
Namun, kehadiran TikTok Shop menuai protes dari pedagang tradisional karena dianggap merugikan, akibat penurunan omset akibat harga yang lebih murah di platform tersebut.
Mendag akhirnya mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk membedakan antara media sosial dan e-commerce. Aturan tersebut menetapkan bahwa semua social commerce termasuk TikTok Shop hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi, bukan untuk melakukan transaksi.
Peraturan ini membedakan TikTok Shop dari WhatsApp Business, di mana WhatsApp Business dapat digunakan untuk promosi barang namun transaksi tetap dilakukan di platform lain.
Social commerce, yang merupakan gabungan antara e-commerce dan media sosial, hanya diizinkan untuk keperluan promosi, bukan untuk transaksi.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak hanya bertujuan untuk melindungi UMKM dari dampak teknologi yang merugikan, tetapi juga untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan konsumen.
Aturan ini juga mengatur produk impor dengan persyaratan tertentu seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan lainnya.
“Harapannya, aturan ini akan mendorong pertumbuhan UMKM dan ekosistem bisnis di Indonesia. Dengan demikian, kita bisa mencapai visi Indonesia maju pada tahun 2045 dan bersaing di pasar global,” tutup Zulkifli kepada KompasTekno.