Perizinan Minuman Beralkohol Diperketat

DPRD Semarang: Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol Akan Diperketat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah mengumumkan rencananya untuk mengintensifkan perizinan penjualan dan produksi minuman beralkohol di wilayah tersebut. Hal ini termasuk pengetatan dalam mengatur jarak antara tempat-tempat penjualan minuman beralkohol dengan tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Joko Santoso, menjelaskan rencananya dalam konferensi pers di Semarang pada hari Senin. Ia mengungkapkan bahwa izin untuk tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol juga akan mendapatkan pembatasan.

“Kami akan membatasi izin tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Jaraknya harus minimal 500 meter,” ujar Joko.

Selain mengatur penjualan, perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol juga akan mengatur pengawasan terhadap produksi minuman beralkohol.

“Kota Semarang adalah kota metropolitan, sehingga minuman beralkohol tidak hanya dikonsumsi, tetapi juga diproduksi di sini. Kami akan mengatur kendali dan pengawasan dari sisi produksi,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang.

Joko juga menjelaskan bahwa pengawasan izin produksi minuman beralkohol yang termasuk dalam golongan B akan diatur dalam Perda tersebut, sementara golongan A dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen akan menjadi ranah pemerintah pusat.

“Untuk golongan A, izinnya akan diatur oleh pemerintah pusat karena memiliki kandungan alkohol di bawah 5 persen. Kami akan fokus mengawasi yang termasuk dalam golongan B, yang memiliki persentase alkohol lebih tinggi,” tambahnya.

Joko juga menyatakan bahwa Perda tersebut akan menyertakan sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha, yang teknisnya akan diatur dalam peraturan wali kota.

Di sisi lain, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan bahwa Perda yang mengatur pengawasan minuman beralkohol sudah ada, tetapi perlu direvisi agar sesuai dengan perkembangan zaman.

“Perubahan atau penyesuaian dari aturan-aturan yang ada. Perda tersebut sudah ada sejak 14 tahun yang lalu dan sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, regulasi perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini,” kata Wali Kota Ita.

Ita juga menyatakan bahwa Perda tersebut akan mengatur pembatasan penjualan dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang, tetapi tetap memberikan ruang bagi pengembangan sektor pariwisata.

“Sebagai kota metropolitan, banyak wisatawan asing yang datang. Minuman beralkohol mungkin menjadi bagian dari gaya hidup mereka di negara asal, namun kami harus mempertimbangkan kondisi kami di sini. Oleh karena itu, perlu diatur agar ada kejelasan dalam pengelolaannya,” tambahnya.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu