Perpres Tentang Miras Akhirnya Dicabut

Perpres Tentang Miras Akhirnya Dicabut

Aturan mengenai investasi industri minuman keras yang telah dicantumkan pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal akhirnya dicabut setelah adanya penolakan izin investasi minuman keras meluas. Kebijakan tersebut dinilai tepat karena tidak sesuai dengan RUU Larangan Minuman Keras Beralkohol (LMB) yang ada pada Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Kebijakan ini diapresiasi oleh Anggota DPD RI Fahira Idris mengingat Indonesia selama 75 tahun merdeka belum juga menegaskan aturan tentang produksi, distribusi, dan konsumsi miras seperti negara-negara lainnya.

Selama ini pelanggaran miras hanya dijerat dengan tindakan pidana ringan yang dimana tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan hanya menjadi masif saja. Contohnya pada Pasal 492 ayat 1 KUHP, pemabuk yang mengganggu ketertiban umum, merintangi lalu lintas atau mengancam orang lain hanya dikenakan sanksi penjara enam hari dan pidana denda kurang lebih Rp. 375.

Kebijakan pelonggaran tentang konsumsi maupun distribusi minuman keras beralkohol dirasa kurang tepat.

You might also like
Tags: , ,

More Similar Posts

Menu