Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan BBL

Polisi menangkap pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah perairan Cilacap. Pelaku berinisial YPD (34), berperan sebagai kurir ini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 9.320 BBL dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan pencari BBL di perairan Cilacap.

“Pada 31 Agustus diamankan satu orang pelaku. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng melakukan pembututan terhadap mobil Avansa yang dikendarai oleh YPD,” jelas Luthfi di kantor Dit Polairud Polda Jateng, Rabu (29/9/2021).

Kemudian, polisi menghentikan mobil tersebut di Jalan Jeruk Legi lalu dilanjutkan pemeriksaan.

“Dari dalam mobil polisi menemukan ada kardus bungkus rokok berisi 1.200 ekor benih lobster jenis mutiara dan 8.120 ekor benih lobster jenis pasir,” ungkap Luthfi.

BBL dengan total sebanyak 9.320 ekor itu diduga akan diselundupkan keluar negeri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1)UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI. No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Sebab, BBL memang dilarang untuk diperdagangkan ekspor.

You might also like
Tags: , ,

More Similar Posts

Menu