Semarang – Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) tentang keselamatan berlalu lintas dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas oleh Polrestabes Kota Semarang dan Pemkot Semarang pada, Senin (15/3).
Kerjasama ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan bimbingan mengenai keselamatan berlalu lintas kepada para pengguna jalan dan proses penanganan kecelakaan lalu lintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga : Polrestabes dan Pemkot Semarang Berlakukan SIM D Bagi Difabel
Kasatlantas Polrestabes Kota Semarang, AKB Sigit mengakatakan bahwa kerjasama ini juga melibatkan beberapa perusahaan seprti rumah sakit dan stakeholder terkait. Yang mana nantinya disediakan posko keselamatan berlalu lintas di Rumah Sakit Pandanaran Kota Semarang.
“Kita juga sudah membentuk Posko Terpadu Keselamatan lalu lintas denganĀ melibatkan perangkat daerah atau unit kerja di bawah, serta stakeholder terkait,” ucapnya.
Posko tersebut bertujuan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka pihak Lantas dan Ambulan akan sigap mendatangi TKP bersama-sama. Dengan adanya kerjasama ini akan lebih cepat komunikasi dan penangananya.
“Ini merupakan yang pertama kali dilakukan antara Polri dan Pemerintahan Daerah, yang bertujuan demi aman, selamat dalam berlalu lintas guna menunjang perekonomian nasional,” katanya.