Kantor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia sedang menyiapkan aturan khusus terkait pendaftaran dan identifikasi kendaraan listrik roda dua dan empat. Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan diatur oleh tiga lembaga pemerintah.
Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menyatakan bahwa kendaraan yang memasuki Indonesia pertama kali diperiksa oleh Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kemendag (Kementerian Perdagangan), dan terakhir Polri.
“Ikhtisar tentang motor listrik menjadi perhatian kami saat ini, untuk memastikan produksinya sejalan dengan kesiapan pabrik dalam hal suku cadang dan layanan perbaikan jika terjadi kerusakan,” kata Yusri, mengutip NTMC Polri pada Minggu, 17 September 2023.
Yusri menambahkan bahwa sepeda listrik khusus tidak diizinkan menggunakan nomor registrasi STNK dan BPKB, karena aturannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan masuk dalam kategori kendaraan tertentu.
“Pemerintah telah mengubah kebijakannya, termasuk yang terbaru mengenai konversi ke listrik. BPKB memiliki chip di dalamnya, yang berfungsi mempermudah administrasi, salah satunya adalah proses mutasi yang lebih cepat,” katanya.
Yusri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang e-Faktur untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor yang masuk terdaftar secara langsung. Selain itu, e-Faktur akan memantau sejauh mana proses penerbitan STNK dan BPKB telah berjalan.
“Keuntungan dari ini adalah bagi Polri untuk mendaftarkan dan mengidentifikasi kendaraan bahkan sebelum kendaraan tersebut keluar. Saat ini, kami berfokus pada konversi ke kendaraan listrik, namun masih ada kendala terkait pengadaan material dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi target Polri,” tambahnya.