Pemerintah Mencari Solusi untuk Mengembalikan Marwah Media Sosial Seperti Televisi
Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap operasional media sosial yang juga berfungsi sebagai platform e-commerce. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penjualan daring TikTok Shop yang telah berdampak negatif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negeri ini.
Pemerintah berkeinginan agar media sosial kembali fokus pada perannya sebagai wadah promosi produk, mirip dengan televisi, di mana mereka dapat menghadirkan iklan tanpa kemampuan untuk melakukan transaksi langsung dari platform tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik.
Zulkifli Hasan menjelaskan, “Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa.” Ini berarti media sosial tidak akan diizinkan untuk melakukan penjualan produk atau menerima pembayaran langsung dari platform mereka. Mereka akan berperan sebagai alat promosi digital, serupa dengan fungsi iklan di televisi.
Selain itu, Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya memisahkan media sosial dari bisnis e-commerce. Media sosial seharusnya tidak menjadi tempat untuk berjualan produk. Hal ini bertujuan untuk melindungi data pribadi pengguna dari potensi penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis. Dengan pemisahan ini, diharapkan algoritma media sosial tidak akan digunakan untuk tujuan komersial.
Meskipun demikian, pemerintah tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa revisi kebijakan ini ditujukan khusus untuk TikTok Shop atau platform tertentu. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.
Keputusan ini menandai langkah penting pemerintah dalam mengatur ulang peran media sosial dalam perekonomian digital Indonesia, dengan harapan mengembalikan marwah media sosial sebagai alat promosi yang tidak terlibat dalam transaksi jual beli. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan UMKM tanpa mengorbankan keamanan data pribadi pengguna.