Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 1 Bulan atas Berkelakuan Baik
Putri Candrawathi, istri dari terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menerima remisi Natal sebesar satu bulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas berkelakuan baik Putri selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Dalam konfirmasinya kepada JawaPos.com pada Senin (25/12), Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan, “Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan.” Pemberian remisi ini didasarkan pada pertimbangan berlakunya perilaku baik Putri selama masa tahanan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam putusannya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, mengubah hukumannya dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Keputusan ini diambil setelah menolak kasasi penuntut umum dan mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.
Putri Candrawathi juga mengalami pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam putusan kasasi yang sama. Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyatakan, “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.”
Selain Putri Candrawathi, terdapat pengurangan hukuman bagi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, masing-masing sebesar 5 tahun. Ricky kini dihukum 8 tahun penjara, sementara Kuat dihukum 10 tahun penjara.
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh lima hakim MA, dengan Suhadi sebagai Ketua Majelis dan empat anggota lainnya terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Remisi Natal Putri Candrawathi menjadi sorotan di tengah perkembangan kasus ini.