Pemerintah RI Blokir 3 VPN Gratis, Menkominfo Ancam Tutup VPN Lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas aktivitas judi online di Indonesia. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah memblokir tiga layanan VPN gratis yang beroperasi di Tanah Air. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina.
Dengan menggunakan VPN, para pelaku judi online masih bisa mengakses situs ilegal yang berada di luar negeri. “Ada sekitar 23 hingga 30 VPN gratis yang kami pantau. Tiga di antaranya paling banyak digunakan, makanya kami tutup,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam program CNBC Indonesia Economic Update, Rabu (7/8/2024).
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan VPN gratis lainnya akan ikut ditutup. Bahkan, VPN berbayar juga bisa diblokir jika ditemukan memfasilitasi aktivitas judi online. “Jika ditemukan digunakan untuk judi online, kami akan menutupnya juga. Ini adalah pertimbangan teknis kami sambil terus memantau. Jalur internet dan NAP (Network Access Point) dari Kamboja dan Filipina sudah kami tutup,” jelasnya.
Selain itu, Budi Arie mengingatkan bahwa VPN gratis juga memiliki risiko lain seperti pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan memperlambat koneksi internet yang mengganggu kenyamanan akses internet. VPN gratis cenderung lebih banyak digunakan untuk akses judi online dibandingkan VPN berbayar yang menyasar segmen konsumsi menengah ke atas.
VPN gratis sering digunakan oleh masyarakat kecil yang paling rentan terhadap jeratan judi online. “Judi online sangat tidak produktif, mengganggu ekonomi, menghancurkan ekonomi keluarga, dan berdampak pada peningkatan kriminalitas serta masalah sosial lainnya seperti perceraian dan gizi anak yang terabaikan karena uang digunakan untuk judi online,” tegas Budi Arie.
Ia juga menegaskan bahwa judi online adalah bentuk penipuan terhadap rakyat. “Saya selalu menekankan bahwa judi online adalah scam, ini adalah penipuan terhadap rakyat,” pungkasnya.