Rupiah menunjukkan penguatan yang signifikan pagi ini (26/8/2024) terhadap dolar Amerika Serikat (AS), seiring dengan mendekatnya prospek pemangkasan suku bunga dan meredanya isu politik domestik. Berdasarkan data Refinitiv, pada pukul 09.02 WIB, rupiah melonjak sebesar 1,19% dan mencapai level Rp15.300/US$. Ini adalah posisi terkuat rupiah sejak awal September 2023.
Di sisi lain, indeks dolar AS (DXY) mengalami penurunan sebesar 0,07% menjadi 100,64. Penurunan ini dipicu oleh pidato Jerome Powell pada simposium Jackson Hole akhir pekan lalu, yang menunjukkan optimismenya mengenai kemungkinan pemangkasan suku bunga pada pertemuan FOMC September.
“Saatnya untuk menyesuaikan kebijakan,” ujar Powell. “Arahnya sudah jelas, dan waktu serta kecepatan pemotongan suku bunga akan bergantung pada data yang masuk, prospek yang berkembang, dan keseimbangan risiko.”
Sementara itu, di dalam negeri, ketegangan politik tampaknya mulai mereda setelah DPR menyetujui aturan KPU mengenai pencalonan Gubernur sesuai putusan MK, serta adanya potensi Anies Baswedan bergabung dengan PDIP yang membuka peluangnya untuk maju di pilkada DKI.
Pada Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR RI, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, secara resmi mengesahkan rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu RI, telah menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan peraturan KPU No.8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam sidang pada Minggu (25/8/2024).
Perubahan PKPU ini mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya adalah 25% dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% dari kursi DPRD.
Dengan keputusan ini, Anies Baswedan berpeluang untuk dicalonkan oleh PDI Perjuangan tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Perubahan ini juga sesuai dengan putusan MK mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Tanggal 27 Agustus akan menjadi momen penting dalam politik, karena pada hari itu proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.