Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara yang ditandatangani pada tanggal 4 September 2023.
Heru mengungkapkan bahwa Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan segera bergerak cepat dan berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dalam menangani permasalahan polusi udara di Jakarta.
“Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi udara. Dengan pembentukan Satgas ini, kami berharap upaya yang sudah dilakukan sejauh ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga masalah ini dapat segera teratasi,” ujar Heru dalam pernyataannya pada Selasa (5/9).
Heru juga menjelaskan bahwa Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan dipimpin oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, dengan didampingi oleh Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Berikut adalah daftar tugas dari Satgas Pengendalian Pencemaran Udara:
1. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta.
2. Mengendalikan polusi udara yang berasal dari kegiatan industri.
3. Melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas udara dan dampak kesehatan dari polusi udara.
4. Melaksanakan tindakan pencegahan terhadap sumber-sumber pencemar, termasuk sumber bergerak dan tidak bergerak, serta mengatasi situasi darurat.
5. Menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang wajib.
6. Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi yang ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
7. Meningkatkan ruang terbuka, area hijau, dan kampanye penanaman pohon.
8. Mengajak partisipasi masyarakat dalam usaha perbaikan kualitas udara.
9. Melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berpotensi mencemari udara dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Heru menambahkan, “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar sesuai sasaran dan efektif dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara.” Dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membutuhkan peran dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan berjalan kaki dan bersepeda, serta menanam pohon di sekitar tempat tinggal mereka.