Satu Orang Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Tol Jakarta – Cikampek II

Kejaksaan Agung (Kejagung) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus korupsi terkait pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Tersangka IBN terkait Ibnu Noval diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 mengubah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 dan diubah Versi: kapan. Kejahatan.

Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka Ibnu Noval ditahan selama 20 hari sejak Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti; sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhadap dalam menemukan alat bukti pada perkara tersebut,” jelas Ketut.

Dalam kasus dugaan korupsi, penyidik ​​belum menemukan tersangka, dan puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Kepala penyidik ​​Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya berhati-hati dalam mengidentifikasi dan menetapkan tersangka, mencari dan mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

“Kami tidak mau salah, sehingga ketika kami harus menetapkan siapa yang diminta pertanggungjawaban harus berdasarkan alat bukti yang cukup, dan kami yakin dan kami pastikan memang dialah yang memang harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Kuntadi di Jakarta, Senin.

Kejagung sebelumnya diduga melakukan kolusi dalam mengatur pemenang lelang pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak hingga Rp 13 triliun.

Tim penyidik ​​meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi (perencanaan dan pembangunan) tol Cikunir seksi Japek II Karawang Barat, termasuk pintu masuk/keluar simpang Cikunir dan Karawang Barat, dengan a nilai kontrak Rp.13.530.786.800.000,-.

Saat mengakuisisi proyek tersebut, ada dugaan telah terjadi tindakan melawan hukum dalam penyelenggaraan pemenang lelang yang menguntungkan sebagian pihak, sehingga tindakan tersebut ternyata merugikan keuangan negara.

 

You might also like

More Similar Posts

Menu