Semarang Memenangkan Penghargaan

Kota Semarang Memenangkan Penghargaan Sebagai yang Terbaik dalam Penataan Ruang di Jawa Tengah

Kota Semarang meraih penghargaan atas prestasi luar biasa dalam bidang penataan ruang di wilayah Jawa Tengah. Dalam acara yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Jawa Tengah, Kota Semarang berhasil menduduki posisi pertama di antara 35 kabupaten dan kota lainnya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengucapkan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan oleh Pusdataru (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang) Jawa Tengah. Dalam pernyataannya di Semarang, Wali Kota menyatakan kebahagiaannya atas pengakuan ini.

Kota Semarang berhasil meraih juara pertama dalam penataan ruang, mengungguli Kota Tegal yang menempati peringkat kedua, serta Kabupaten Brebes dan Kabupaten Jepara yang menduduki peringkat ketiga.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2023, yang diperingati setiap tanggal 23 September, dan acara pemberian penghargaan dilangsungkan pada hari Rabu (1/11).

Hevearita, yang akrab disapa Ita, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen kuat Kota Semarang dalam penataan ruang yang nyaman dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.

Kota Semarang dinilai berhasil memenuhi kriteria penilaian yang diakses melalui website Sistem Informasi Pengawasan Teknis Berbasis Web (Siswatek), sehingga terpilih sebagai pemenang.

Dalam penilaian tersebut, aspek teknis penataan ruang dan wilayah di Kota Semarang, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian, dinilai sangat baik, dengan total nilai 97,5.

Terkait penataan ruang dan wilayah, menurut Ita, Kota Semarang telah merumuskan sejumlah peraturan daerah guna memastikan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Salah satunya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Pemerintah Kota Semarang juga telah menyusun empat rencana detail tata ruang wilayah (RDTR) pada empat bagian wilayah kota (BWK).

Di antara penataan tata ruang tersebut, Kota Lama dianggap sebagai kawasan warisan, Tambaklorok sebagai kawasan bahari, dan Kecamatan Tugu yang akan dijadikan sebagai kompleks investasi terpadu, meliputi perdagangan, jasa, pariwisata, perumahan, hingga industri.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Semarang berencana untuk menyusun peraturan wali kota empat RDTR wilayah sebagai panduan teknis dalam penataan ruang dan wilayah yang terintegrasi dengan perizinan OSS (Online Single Submission).

“Ita menyatakan bahwa integrasi ini akan memangkas, mempermudah, dan mempercepat proses pelayanan perizinan di Kota Semarang.”

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu