SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan!

Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi 3 golongan, yaitu C, CI, dan CII berlaku sejak Agustus 2021. Pengendara sepeda motor tidak bisa sembarang mengendarai motornya apabla SIM C yang digunakan tidak sesuai dengan aturan kepolisian.

Berikut beberapa fakta SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis:

SIM C yang dibagi menjadi C, CI, dan CII tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebenarnya sudah berlaku sejak Februari silam. Karena membutuhkan proses persiapan yang panjang, SIM C 3 golongan, baru ditearpkan Agustus setelah melalui tahap sosialisasi dan persiapan.

SIM C

Berdasar aturan terbaru, pemilik SIM C kini hanya diperbolehkan mengendarai motor bemesin maksimal 250 cc.

SIM CI

Dalam Pasal 3 ayat 2H, SIM CI diperbolehkan untuk mengendarai kuda besi mesin kapasitas 250-500 cc, juga berlaku untuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. SIM CI hanya dikhususkan untuk yang sudah memiliki SIM C setidaknya 12  bulan dan minimal berusia 18 tahun.

SIM CII

SIM CII berlaku untuk pengendara sepeda motor di atas 500 cc dari berbagai model Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, MV Agusta dan lainnya. Sama halnya, SIM CI dan SIM CII berlaku untuk jenis ranmor yang menggunakan daya listrik. SIM CII adalah golongan tertinggi yang syarat pembuatannya sudah memiliki SIM CI minimal selama 12 bulan dengan usia 19 tahun. Pemilik SIM CII tidak perlu lagi membawa SIM C maupun SIM CI.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SIM baru untuk SIM C, CI, dan CII dikenai biaya Rp100 ribu dan biaya perpanjangan ketiganya mencapai Rp75 ribu yang belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Pemohon SIM C, CI, dan CII di seluruh Indonesia akan dihadapi uji praktik yang mana tidak hanya bisa mengendarai motor, tetapi juga mengontrol emosi saat berkendara.

You might also like
Tags: , , ,

More Similar Posts

Menu