Dalam dunia transaksi properti, istilah Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, apakah Anda benar-benar memahami perbedaan antara kedua dokumen tersebut? Jika Anda berencana membeli properti, baik untuk kebutuhan pribadi maupun investasi, penting untuk memahami kedua dokumen ini sejak awal karena keduanya memiliki peran krusial dalam proses jual beli properti.
Jadi, apa perbedaan antara PPJB dan AJB? Berikut penjelasannya:
Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)
PPJB adalah dokumen yang dibuat ketika harga properti belum sepenuhnya dibayar. Dokumen ini mencakup rincian seperti harga properti, jadwal pelunasan, dan ketentuan untuk pembuatan AJB di masa depan.
Dengan adanya PPJB, sertifikat properti masih terdaftar atas nama penjual sampai semua ketentuan yang disepakati dalam perjanjian dipenuhi. PPJB berfungsi sebagai pengikat sementara untuk memastikan properti tidak dijual kepada pihak lain sebelum transaksi selesai dan AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh PPAT sebagai bukti sah transaksi jual beli properti. Jika seseorang memiliki AJB, itu berarti dia telah menyelesaikan pembayaran properti dan secara sah menjadi pemilik baru.
Namun, memiliki AJB tidak otomatis menjadikan Anda sebagai pemilik sah properti. AJB hanya merupakan bukti adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, AJB bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Sertifikat yang sah sebagai bukti kepemilikan tanah atau properti adalah SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun). SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi dengan hak yang paling kuat, sementara SHGB dan SHGU memiliki batas waktu dan dianggap sebagai bentuk sewa.