Status Jakarta: Daerah Khusus

Rencana Pemerintah: Jakarta Tetap Daerah Khusus Meskipun IKN Jadi Ibu Kota
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjadikan DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus meskipun Ibu Kota Indonesia akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal pada tanggal 12 September 2023 untuk membahas RUU tersebut. Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perubahan ini menjadi penting untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram-nya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa RUU DKJ mengusung konsep untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tambahnya.

Pemerintah menargetkan agar pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini. Ini sangat penting untuk memastikan Jakarta tetap memiliki status istimewa sebagai ibu kota negara setelah pemindahannya ke IKN.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej, menjelaskan bahwa penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak. Hal ini disebabkan oleh amanat Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengharuskan perubahan Undang-Undang No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara.

“Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Edward.

Dengan perubahan status ini, Jakarta tetap akan memegang peran penting dalam struktur pemerintahan Indonesia meskipun Ibu Kota Negara dipindahkan ke lokasi baru di IKN.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu