Debt collector pinjol sering melakukan teror? Berikut adalah strategi efektif untuk menghadapinya tanpa perlu memblokir nomor.
- Tetap tenang dan jangan panik.
Ingat bahwa Anda memiliki hak perlindungan sesuai aturan yang berlaku, terutama jika Anda tidak pernah melakukan pinjaman online. - Kenali hak Anda sebagai nasabah.
Anda memiliki hak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018. Debt collector harus melakukan penagihan dengan sopan dan memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai utang. - Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Jika Anda mengalami intimidasi dan ancaman, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku. - Pertahankan bukti-bukti.
Simpan rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda sebagai bukti kuat dalam penyelesaian kasus. - Hindari memberikan informasi pribadi.
Jangan berikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Memblokir nomor telepon bukanlah solusi yang efektif karena debt collector dapat menggunakan nomor lain atau menghubungi melalui media sosial atau email. Lebih baik tetap berkomunikasi dengan mereka melalui saluran resmi untuk memperoleh bukti tertulis dalam penyelesaian utang.