Perpanjangan STNK Motor Akan Memerlukan Uji Emisi, Berlaku di Seluruh Indonesia
Kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor telah diumumkan. Untuk melanjutkan masa berlaku STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik motor kini harus melampirkan hasil uji emisi sebagai syarat baru. Kebijakan ini akan diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengembangkan mekanisme pelaksanaan uji emisi yang akan berlaku di seluruh negeri.
Uji emisi kendaraan bermotor adalah salah satu strategi yang telah diterapkan sebelumnya untuk mengendalikan pencemaran udara di kawasan Jabodetabek. Namun, ke depannya, otoritas transportasi akan memperluas pengukuran emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, tetapi juga secara nasional.
Menurut rencana, setelah semua peraturan terkait selesai, uji emisi akan menjadi persyaratan administratif wajib secara nasional untuk perpanjangan STNK motor.
Luckmi menjelaskan, “Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.”
Meskipun ini masih dalam tahap rencana, banyak warga telah mulai mengantisipasinya dengan membayar pajak motor lebih awal.
Dalam sebuah laporan di Sapa Pagi Kompas TV, terlihat bahwa Samsat Ciledug, Tangerang, penuh dengan warga yang berbondong-bondong memperpanjang STNK mereka karena khawatir akan razia uji emisi kendaraan. Namun, pihak Samsat Ciledug mengonfirmasi bahwa belum ada penerapan denda tambahan untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Saat ini, syarat perpanjangan STNK tahunan masih berdasarkan aturan lama, yang mencakup STNK asli, BPKB asli, dan KTP pemilik kendaraan bermotor. Namun, dengan kebijakan baru ini, pemilik motor perlu bersiap-siap untuk memenuhi syarat tambahan berupa hasil uji emisi ketika peraturan ini telah diberlakukan secara nasional.