Gadai emas di Pegadaian merupakan proses yang relatif mudah. Syaratnya pun cukup sederhana, hanya membutuhkan identitas diri seperti KTP dan barang jaminan berupa emas atau berlian. Pilihan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang memerlukan dana tunai dengan cepat, praktis, dan dijamin keamanannya.
Pegadaian menawarkan proses gadai emas dengan memberikan kredit melalui sistem gadai kepada berbagai lapisan masyarakat, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Jenis jaminan yang diterima mencakup emas batangan dan perhiasan. Layanan gadai emas ini dapat diakses melalui lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital.
Syarat gadai emas yang perlu diperhatikan oleh nasabah termasuk menunjukkan KTP dan menyerahkan barang jaminan berupa emas atau berlian. Proses gadai emas di Pegadaian melibatkan penaksiran nilai barang jaminan, penawaran plafon uang pinjaman kepada nasabah, persetujuan nasabah terhadap tawaran tersebut, penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG), dan pencairan pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.
Penting untuk dicatat bahwa SBG bukan hanya bukti gadai emas di Pegadaian, tetapi juga digunakan untuk mengambil kembali barang setelah pelunasan pinjaman. Dokumen ini mencakup informasi nomor kredit dan tanggal jatuh tempo.
Tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian dihitung berdasarkan jumlah pinjaman dan tarif sewa modal per 15 hari. Tarif sewa modal berkisar antara 1% hingga 1,2%, tergantung pada besaran pinjaman. Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 120 hari, dapat diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Pelunasan pinjaman dapat dilakukan kapan saja, dengan perhitungan berdasarkan jumlah pinjaman dan sewa modal yang telah berjalan.