SemarangID – Pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi akan berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan kebijakan ini, semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Sebelumnya, meski pengobatan atau pelayanan medis diberikan sama untuk semua kelas BPJS Kesehatan, pelayanan rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya berbeda antara peserta kelas 1, 2, dan 3.
Fasilitas KRIS
Berdasarkan salinan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, disebutkan bahwa fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar harus memenuhi 12 syarat, di antaranya:
- Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
- Ventilasi udara dengan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Tempat tidur yang dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call.
- Nakas per tempat tidur.
- Suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
- Pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai atau partisi yang menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025,” jelas putusan salinan tersebut, dikutip detikcom Senin (13/5/2024). “Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut putusan tersebut.
Fasilitas Sebelumnya
Sebelum diterapkannya KRIS, terdapat perbedaan fasilitas di setiap kelas BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkap fasilitas masing-masing kelas:
Kelas 1 BPJS Kesehatan
- Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang.
- Memilih dokter spesialis.
- Fasilitas TV, lemari es, dan AC.
Kelas 2 BPJS Kesehatan
- Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.
- Memilih dokter spesialis.
- Fasilitas AC dan TV.
Kelas 3 BPJS Kesehatan
- Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.
- Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).
Tarif Iuran
Fasilitas yang berbeda di setiap kelas juga berpengaruh pada besaran iuran. Berikut adalah daftar tarif iuran BPJS Kesehatan setiap kelasnya:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 subsidi dari pemerintah)
Apakah dengan diterapkannya KRIS, iuran BPJS Kesehatan akan disamaratakan? Tulis pendapat kalian!