Tarif Efektif PPh

Bakal Ada Pajak untuk Penggunaan Air Tanah di Semarang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Mulai 1 Januari 2024, kebijakan ini malah memberikan kemudahan dengan cara sederhana dalam menghitung pajak yang terutang, yaitu dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dwi Astuti menekankan bahwa PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Penerapan tarif efektif bulanan dan harian juga dijelaskan dalam Pasal 13 PMK 168 Tahun 2023.

Dalam skema penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, tarif efektif bulanan hanya berlaku untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Dwi menyebut bahwa kategori A, B, dan C digunakan untuk mengatur penghitungan PPh 21 atas penghasilan bruto pegawai tetap. Pemerintah telah menentukan kategori-kategori tersebut berdasarkan status PTKP dan jumlah tanggungan.

Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP menyediakan dua instrumen, yaitu kalkulator pajak yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024, dan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu